Serang, Imajipos,. – Pada bulan ramadhan di Tahun 2022 ini, Pemerintah Kota Serang kembali meminta para pemilik rumah makan untuk tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin. Ia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena untuk menghargai masyarakat atau umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang membuka, menyediakan dan melayani orang menyantap makanan dan minuman ditempat di siang hari pada bulan ramadan. Kecuali delivery order, pesan antar atau dibawa pulang,” kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (02/04).
Rumah makan, kata Syafrudin kembali diperbolehkan membuka warung apabila sudah pukul 16.00 WIB atau menjelang waktu berbuka puasa.
“Intinya warung itu ditutup. Tapi mau order, mau pesan atau mau beli dibawa pulang boleh. Yang tidak boleh makan ditempat,” ujar dia.
Syafrudin juga akan mengistruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan tindakan tegas dan terukur apabila ada warung makan yang buka di jam-jam sedang menjalankan puasa.
“Jadi Satpol PP harus ngerti kalau ada makan di tempat itu tidak boleh, kecuali beli dibawa pulang,” pungkasnya.