Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Tangerang, Imajipos,. – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap AS (42) seorang pria yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun hingga hamil 11 minggu.

AS yang juga ketu RT itu melakukan aksi biadabnya sejak Oktober 2021 di kediamnnya di Daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dedi Perdana Putra menjelaskan awalnya AS melihat korban tengah asyik menonton televisi, kemudian nafsu bejatnya muncul dan menghampiri korban.

“Kemudian pelaku merasa nafsu sehingga menghampiri korban, kemudian pelaku membuka celana pendek yang dikenakannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra, Kamis (17/2/2022).

Saat melakukan aksinya AS juga mengancam korban untuk diam dan melakukan aksinya hingga 10 menit. Selain itu ia juga mengancam AS untuk tidak melaporkan kelakuan biadabnya kepada ibunya.

“Hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin korban,” ucap Dadi.

Diketahui, AS telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali terhitung sejak Oktober 2021.

“Atas kejadian tersebut saat ini korban hamil dalam usia kandungan 11 minggu,” ujarnya.

Saat ditanya pihak kepolisian, AS mengaku motif dirinya melakukan perbuatan itu karena merasa tidak puas dilayani oleh istrinya.

“Motifnya karena pelaku merasa kurang terlayani oleh istri pelaku, dan tidak dapat menahan nafsunya,” kata Dadi.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lain:  Gelar Safari Gemarikan, KKP dan Komisi IV DPR Ajak Warga Serang Makan Ikan untuk Cegah Stunting dan Gizi Buruk

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com