SERANG – BantenOnlineNews.Com
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ummul Qurro pada hari Selasa tanggal (2/6/2026) secara resmi mengubah nama lembaganya menjadi PKBM Darul Mutiin. Perubahan identitas ini telah dilaksanakan melalui tahapan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan administrasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan kesetaraan.
Keputusan perubahan nama ini tertuang dalam dokumen resmi yang telah disahkan dan tercatat di Dinas Pendidikan setempat, serta dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut keterangan pengelola lembaga, pergantian nama ini didasari oleh adanya lembaga lain yang keberatan menggunakan nama Ummul Qurro.
“Perubahan nama ini murni langkah pengembangan kelembagaan. Seluruh prosesnya kami jalani secara transparan, lengkap dengan dokumen pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga persetujuan dari dinas terkait. Tidak ada hal yang ditutup-tutupi, dan semua riwayat kelembagaan dari nama lama tetap tercatat utuh sebagai sejarah dan landasan kerja kami,” ujar Sarwani selalu Kepala PKBM Darul Mutiin.
Terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan perubahan nama untuk menghilangkan jejak anggaran, pihak pengelola menegaskan hal tersebut tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa perubahan identitas lembaga tidak memutuskan tanggung jawab hukum maupun administrasi atas pengelolaan dana yang diterima sebelumnya.
Seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan, dokumen program, serta aset yang dimiliki tetap terdata secara jelas dan dapat diperiksa oleh pihak berwenang kapan saja.
“Semua penggunaan anggaran dari tahun-tahun sebelumnya telah kami laporkan dan pertanggungjawabkan sesuai aturan petunjuk dinas pendidikan.
Perubahan nama tidak menghapus kewajiban kami, justru menjadi semangat baru untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat,” tambah Sarwani.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang juga membenarkan bahwa proses perubahan nama ini telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan. Verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa dokumen perubahan, kelengkapan data kelembagaan, serta kejelasan status aset dan kewajiban telah diserahkan dan dicatat dengan baik.
“Kami memastikan bahwa perubahan nama PKBM Ummul Qurro menjadi PKBM Darul Mutiin telah berjalan sesuai prosedur. Seluruh riwayat keuangan dan kinerja lembaga masih tercatat dalam sistem kami, sehingga penelusuran dan pengawasan tetap dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Perubahan ini tidak mengubah hak maupun kewajiban lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan,” tegas perwakilan Dinas Pendidikan.
Bagi masyarakat, peserta didik, maupun orang tua siswa, pihak pengelola menegaskan bahwa keabsahan sertifikat, ijazah, serta program pendidikan yang telah maupun sedang dijalankan tetap berlaku sah dan diakui negara, baik yang diterbitkan atas nama lama maupun baru. Ke depannya, PKBM Darul Mutiin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan keaksaraan, kesetaraan paket A, B, C, serta keterampilan bagi warga belajar di wilayah Kabupaten Serang terutama Kecamatan Paburan dan sekitarnya.
Hingga saat ini, operasional lembaga berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa, dengan semangat baru dari nama PKBM Darul Mutiin untuk menjadi lembaga pendidikan nonformal yang terpercaya dan berkualitas.
