Ketua KADIN Dan Ketua HNSI Kota Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Perusahaan Chengda Engineering

SERANG – BantenOnlineNews.Com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) polda Banten menetapkan ketua kadin kota Cilegon menjadi tersangka, Abah Salim dugaan kasus pemerasan, penghasutan,serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap perusahaan Chengda Engineering.
Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat malam ( 16/5/2025).

Tak hanya Abah Salim, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dari Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( HNSI) kota Cilegon ,Rufaji Zahuri,serta wakil ketua bidang industri kadin Cilegon.

Ketiga tersangka kami tahan di rumah tahanan Polda Banten,” Ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Banten, komisaris besar polisi,Dian Setyawan dalam keterangan nya kepada awak media.

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 kitab Undang undang hukum pidana ( KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan,serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Acara hukum maksimal untuk pasal – pasal tersebut mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan demi mengungkapkan seluruh fakta dalam kasus ini,” kata Dian selaku bidang penyidik Polda Banten.

Penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus bergulir.Polisi membuka kemungkinan adanya pihak yang turut terlibat dalam perkara ini .
(Red)

Berita Lain:  Polda Banten Hadiri Monev Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com