CILEGON – BantenOnlineNews.Com
Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kota Cilegon Mengadakan Simulasi penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam penanganan penyelesaian Sengketa peroses pemilihan tahun 2024 di hotel Aston pada hari Rabu (12-13/9/2024)
Acara tersebut dihadiri oleh KPU kota Cilegon,8 panwascam yang ada dikota Cilegon, 51 pengawas kelurahan,desa ( PKD) ,dan Bawaslu kota Cilegon.
Menurut ketua Devisi Bawaslu kota Cilegon ibu Neng mengatakan bahwa tujuan simulasi kegiatan penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilu Dalam penanganan penyelesaian kasus sengketa peroses pemilu 2024 , agar panwascam dan panwas kelurahan,desa ( PKD) dapat memahami aturan tindakan kasus sengketa pemilu 2024 yang diatur oleh PKPU nomor 15 tahun 2023 berbunyi : peraturan komisi pengatur tentang kampanye pemilu yang meliputi, pelaksanaan kampanye, materi kampanye, pemilihan umum,methode kampanye,pemberitaan, penyiaran, kampanye pemilu oleh pejabat negara, kampanye penyelenggara pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, larangan kampanye pemilu, koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintahan daerah, TNI, kepolisian RI, dalam penyelenggaraan pemilu, sosialisasi dan pendidikan politik.
Masih lanjut Kadiv Bawaslu kota Cilegon Ibu neng harapan kami bagi panwascam dan PKD ya’ yang ikut Sosialisasi simulasi penyelesaian kasus sengketa pemilu ,harus percaya berkali diri , banyak membaca aturan undang undang pemilu, peraturan Bawaslu ( Perbawaslu), peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU),serta peraturan daerah ( PERDA) masing-masing dan harus banyak tahu informasi dari media sosial ( Medsos). Tegas Neng.
Dan apabila panwascam dan PKD menangani sengketa pemilu yang sifatnya pidana seperti money politik kita serahkan ranahnya kepada pihak kepolisian,dan apabila menangani sengketa pemilu yang terkait admitrasi Gakumdu ( penegakan hukum terpadu) tegas Eneng.
(RED/Bay)