CILEGON, – BantenOnlineNews.Com
Seorang pekerja proyek CAA di Kota Cilegon bernama Zaenal resmi mengadukan dugaan pelanggaran pengupahan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon, Rabu (30/9/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Terima Surat/Dokumen Pemerintah Kota Cilegon tanggal 23 September 2026 dengan perihal Permohonan Fasilitasi Mediasi Tripartit, Pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Pemenuhan Selisih Hak-Hak Pengupahan serta Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Zaenal mengaku telah bekerja sekitar lima bulan namun upah yang diterima diduga tidak sesuai ketentuan.
“Saya sudah bekerja kurang lebih lima bulan, namun selama ini saya dibayar diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atas dasar inilah saya mengadukannya ke Disnaker Cilegon,” ujarnya.
Tak hanya ke Disnaker Kota Cilegon, Zaenal juga melayangkan surat resmi ke Wali Kota Cilegon, DPRD Kota Cilegon, Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, Disnaker Provinsi Banten, Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga Ombudsman RI Perwakilan Banten.
“Selain mengadu ke Disnaker, saya juga sudah bersurat secara resmi ke Gubernur Banten, Wali Kota Cilegon, dan berbagai instansi terkait, tambahnya.
Ia berharap instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
“Saya berharap Disnaker Kota Cilegon segera bertindak tegas membantu menyelesaikan perselisihan ini sesuai kewenangannya, terutama terkait dugaan pengupahan yang tidak sesuai dan hak-hak saya agar segera dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku,”pungkasnya.
(Red)
