CILEGON-BantenOnlineNews.Com
Warga Kelurahan Purwakarta Kecamatan Purwakarta mengeluhkan dengan adanya Tiang PLN yang berada di tanah warga untuk segera dipindahkan karena tempat tersebut akan dibangun pada 18 November 2025 kepada Awakmedia.
Menurut UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan PT PLN berhak menggunakan tanah warga untuk membangun tiang listrik demi kepentingan umum,namun tetap wajib menghormati hak pemilik tanah dengan memberikan kompensasi (ganti rugi) jika penggunaan tersebut mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis lahan,bangunan ,tanaman ,pemasangan tanpa izin dan tanpa konpensasi adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi ungkapnya.
Fatullah Salah satu ketua forum RW Se-Kecamatan Purwakarta mengatakan bahwa kami dan warga pernah mengirimkan surat kepada kantor PLN Cilegon yang berada di lingkungan jombang tapi tidak di respon oleh managemen PLN ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan,seharusnya (PLN) Perusahan Listrik Negara menerima aduan dan permohonan untuk segera ditindak jangan di abaikan sebab masyarakat adalah konsumen yang seharusnya mendapatkan perhatian katanya.
Diajuga menilai bahwa dari PLN tersebut tidak transparan kalau memang dalam pemindahan Tiang tersebut harus bayar yah bisa dikomunikasikan jangan bungkam seolah mengabaikan aduan masyarakat.
Senada salah satu staf PLN tersebut mengatakan dengan nada ragu ,kayanya bayar pa untuk pemindahan Tiang tersebut ujarnya.
Dia mencoba dengan rasa ingin tahu untuk mempertanyakan kembali kalau memang harus bayar berapa,staf tersebut menyampaikan kemungkinan 12 jt lebih pa dengan nada yang belum pasti.
Menurut dia seharusnya dalam pemindahan Tiang PLN tersebut jangan di bebankan kepada masyarakat selaku konsumen sebab awalnya juga Tiang tersebut sudah ditanam di tanah warga tanpa diketahui pemilik tanah ungkapnya.
Kalau memang mau itung-itungan dengan masyarakat banyak yang telah dilakukan PLN dalam hal menanam Tiang yang merasa terganggu,tetapi kami sebagai masyarakat tidak mau itu menjadikan alasan karena PLN hadir bersama masyarakat karena saling membutuhkan dalam hal penerangan dan lainnya.
Dia meminta kepada pihak managemen PT. PLN (Persero) ULP Cilegon yang berada dilingkungan Kecamatan Jombang untuk merespon surat yang telah dikirim dengan tujuan untuk segera memindahkan posisi Tiang tersebut ke galengan agar dalam proses pembangunan tidak mengganggu disebabkan jaringan tersebut tegangan tinggi warga takut dikemudian akan mengganggu kenyamanan penghuni bangunan rumah tersebut tegasnya.
Sementara itu pihak PLN ULP Cilegon belum bisa memberikan informasi terkait surat permohonan pemindahan Tiang warga Purwakarta.
(RED/Sairi/Tim)
