Pengemudi Ojek Online (OJOL) Banten Bersama Aliansi Dobrak Serdadu Gompr Dan Lainya Unjuk Rasa Di Gedung Perovinsi Banten

 

SERANG BantenOnlineNews. Com
Desak Pemerintah propinsi banten Hapus Program Aplikasi Merugikan, dan Berikan Perlindungan Sosial terhadap pengemudi ojek online (ojol)

Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua bersama (DOBBRAK,SERDADU,GOMPR ) bersama sejumlah Aliansi lainnya, yang datang dari berbagai daerah kota serang, kota cilegon, kabupaten serang, kabupaten pandeglang, kabupaten lebak (Rangkas bitung) menggelar aksi bersama di gedung  propinsi banten, bertempat di Kota Serang, pada Selasa (20/5/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan sepihak perusahaan aplikasi yang dinilai merugikan pengemudi ojol ojek online serta mendesak negara hadir memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pengemudi dan keluarganya.

Para pengemudi menuntut agar pemerintah menekan perusahaan aplikator agar menghentikan berbagai sistem dan program yang dianggap tidak manusiawi, seperti “argo goceng” (aceng), sistem slot, dan order gabungan. Mereka menilai, program tersebut menekan pendapatan pengemudi dengan tarif yang sangat tidak layak, murah dan jam kerja yang panjang tanpa jaminan keselamatan

“Situasi para pengemudi ojol saat ini semakin memburuk. Kami bekerja lebih dari delapan jam sehari tanpa kepastian penghasilan dan selalu berada di bawah ancaman sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi,” kata Ahmad, salah satu pengemudi ojol asal Kota Serang.

Melalui siaran pers, kordinator SERDADU bpk Dodi munir menyoroti minimnya peran negara dalam melindungi para pengemudi ojol,ojek online Meskipun Kementerian Perhubungan telah mengatur layanan transportasi daring, aturan yang ada belum menjamin hak-hak dasar pekerja seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, dan pendapatan minimum.

“Para pengemudi sudah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tapi ironisnya mereka hanya dijadikan sapi perah oleh perusahaan aplikasi yang meraup keuntungan besar,”

Menurutnya, sejumlah perusahaan seperti GOTO (Gojek-Tokopedia) dan Grab telah mencetak keuntungan besar dalam waktu singkat, sementara kondisi kerja pengemudinya justru kian memburuk. Pencitraan pekerjaan ojol sebagai profesi fleksibel dianggap menyesatkan karena kenyataannya para pengemudi dipaksa terus bekerja tanpa jaminan pendapatan maupun perlindungan.

Berita Lain:  Melalui LSM GPM " PT Raputra Jaya & PT PSMS Memberikan Santunan Anak Yatim Piatu & Kaum Dhuafa Di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah

Baron, Sekretaris SERDADU, menegaskan bahwa istilah “mitra” hanyalah upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Ia juga menyoroti tidak adanya ruang berunding dan perlindungan hukum terhadap sanksi sepihak seperti pemutusan kemitraan dan suspend akun.

“Program-program aplikator seperti Aceng dari Gojek, Slot dari Grab, Shopee hut dari Shopee Food, dan order gabungan adalah bukti konkret lemahnya pengawasan negara. Kami menjadi korban dari persaingan tarif antar aplikator,”

Selain masalah penghasilan, keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Ida Farida, pengemudi ojol perempuan yang juga pengurus SERDADU, menyebut bahwa pengemudi dihadapkan pada risiko tinggi kecelakaan kerja yang tidak ditanggung perusahaan secara adil. Klaim asuransi sering kali dipersulit dengan berbagai syarat tidak masuk akal.

“Ini bukan soal kelalaian di jalan, tapi soal tanggung jawab perusahaan dan negara dalam menjamin keselamatan para pekerja transportasi,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, kita semua mengharapkan sejumlah tuntutan, baik kepada pemerintah pusat maupun daerah, sebagai berikut:

A. Tuntutan kepada Pemerintah Pusat:
1. Menetapkan tarif dasar nasional yang layak untuk layanan penumpang dan menolak penurunan tarif sepihak oleh perusahaan aplikasi.
2. Membuat regulasi khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
3. Membentuk Undang-Undang yang mengatur layanan transportasi daring.

B. Tuntutan kepada Pemerintah Daerah:
1. Memberikan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan (PBI) dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) bagi pengemudi ojol ojek online dengan pembiayaan dari pemerintah.
2. Memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojol.,ojek online
3. Memastikan pengemudi ojol, ojek online terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat menerima bantuan pemerintah.
Dengan aksi ini, para pengemudi ojol ojek online berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi dan menyesejahterakan mereka, sebagai bagian penting dari sistem transportasi publik di Indonesia.
Dan kita semua mengharapkan tercapai dan terkabulkan semua tuntutan..

Berita Lain:  BAWASLU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang

(RED,)

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com