CILEGON – BantenOnlineNews.Com Anggota DPRD Kota Cilegon yang terpilih hasil pemilu legislatif (pileg) serentak tahun 2024 lalu diminta untuk segera mengurus proses pengunduran dirinya jika berencana maju dalam pilkada serentak. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Banten Ahmad Bagja dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang digelar di Royal Hotel Krakatau, Rabu, 24 Juli 2024.
Dia mengatakan, dengan merujuk pada peraturan tersebut maka para anggota DPRD yang terpilih, baik itu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota jika ikut dalam pencalonan pilkada, maka harus mengundurkan diri.
“Itu harus segera diurus dari sekarang,” katanya kepada media usai kegiatan.
Menurut dia, mengapa harus segera diurus, agar tidak menghambat waktu pencalonan.
“Sebentar lagi agenda pendaftaran calon kepala daerah, maka segera diurus dari sekarang pengunduran dirinya,” ujarnya.
Diketahui, jika melihat kontestasi pilkada Kota Cilegon, maka ada sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon yang terpilih yang harus mengundurkan diri. Anggota DPRD Kota Cilegon tersebut yaitu Robinsar karena maju dalam pilkada dari Partai Golkar, Nurrotul Uyun maju dalam pilkada sebagai calon wakil wali kota dari calon wali kota Isro Mikraj. Serta, jika Dede Rohana Putra jadi ikut pilkada, maka Dede pun harus mundur.
( Red/ Bay)