KAB.SERANG – BantenOnlineNews.Com
SMAN 1 Anyer Menggelar wisuda di sekolah dan di hotel Marbella Anyer pada hari Rabu (14/5/2025) menurut Wakasek Nugroho menjelaskan bahwa wisuda disekolah hanya sederhana saja hanya pengalungan medali dan seni kreasi siswa saja , adapun lepas dari sekolah seperti diadakan di Hotel Marbella Anyer itu tanggung jawab wali murid dan alumni tegas Nugroho.
Dan angkat bicara juga Siswa kelas 3 terkait wisuda SMAN 1 Anyer diminta iuran 400 ribu rupiah x 300 siswa yang diwisuda tegas Siswa Kelas XII yang tidak mau disebutkan namanya.
Gubernur Provinsi Banten Andra Soni telah melarang sekolah (SMA/SMK) menggelar wisuda. Larangan ini ditujukan bagi siswa kelas XII yang memang sudah berada di tingkatan akhir sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.
Gubernur Banten tidak hanya merujuk pada SE Dindikbud Banten, namun SE resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 juga menjadi landasan larangan tersebut. Dalam SE tersebut mengatura tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD,SMP,dan SMA/SMK.
SE Kepala Dindikbud Provinsi Banten tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda berisi 2 poin yaitu; 1) Satuan pendidikan pada jenjang SMA,SMK, dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi kelas XII sebagai kegiatan bersifat wajib; 2)Kegiatan akhir bagi kelas XII, hendaknya dimusyawarahkan kepada orangtua/wali dengan pertimbangan komite sekolah.
Namun sayangnya, larangan wisuda yang dibuat oleh Gubernur Banten tersebut diabaikan oleh SMAN 1 Anyer. SMAN 1 Anyer tetap melaksanakan wisuda kelulusan siswa kelas XII di Hotel Marbella,Anye, Kabupaten Serang.
Ketika dikonfirmasi, Ketua panitia pelaksana wisuda Arifin Putra tidak mengaku jika kegiatan yang digelar adalah kegiatan wisuda kelas XII.
“Ini bukan acara wisuda. Ini inisiatif sendiri. Acara ini digagas sendiri oleh para alumni,” terang Arifin.
Tapi sayangnya, para peserta yang hadir di lokasi justru para siswa kelas XII.
Terkait hal tersebut pemerhati pendidikan KUM Institute Khoirul Umam menilai,jika melihat aturannya, itu sudah jelas, SMAN 1 Anyer telah melanggar aturan Gubernur Provinsi Banten.
“Merujuk aturan yang ada, itu sudah jelas. Sekolah tersebut sudah melanggar,” terang Umam yang juga penulis buku ini.
Kata Umam, kalau sudah nekad dan sudah jelas-jelas melanggar, maka lebih baik sekolah tersebut dipanggil saja oleh dinas terkait.
“Ya adukan saja ke Dindikbud Banten.Biar nanti Dindikbud memberikan teguran dan arahan,” tandasnya.
(RED/Bay)
