CILEGON – BantenOnlineNews.Com
Bawaslu kota Cilegon menggelar sosialisasi pengawasan pemilu Partisipatif pada pemilu tahun 2024 di Aula kecamatan Purwakarta pada hari Jum’at ( 8/11/2024).
Acara sosialisasi pengawasan pertisipatif dibuka oleh anggota Bawaslu kota Cilegon Subiha langsung memberi sambutan Kepada peserta yang hadir , tokoh masyarakat,Panwas TPS,Ketua RT,/RW, Kepala kelurahan , tokoh agama,lembaga LPM, lembaga pokmas,pemuda, karang taruna.
Anggota Bawaslu kota Cilegon komisioner Subiha berharap kepada masyarakat kecamatan Purwakarta kota Cilegon,agar dapat Mengawasi pilkada serentak agar kondusif,aman dan tertib.
Dan beliau juga berpesan jangan terpancing dengan Money politik ,dan apabila terpancing dengan Money politik akan di kenakan hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda 200 juta rupiah,dan paling banyak 1 miliar, sesuai pasal187 A UU no 10 tahun 2015.
Dan Anggota komisioner BAWASLU kota Cilegon Subiha mengatakan adanya sosialisasi pengawasan partisipatif berharap kepada masyarakat Purwakarta agar memilih calon walikota Cilegon dan wakil walikota, Gubernur Banten dan wakil gubernur Banten,harus dengan hati nurani yang sesuai pilihan nya, dengan bebas umum,dan rahasia .
Dan kami juga
mengimbau kepada elemen masyarakat dapat mengawasi pilkada serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024,
kepada masyarakat Purwakarta jangan terjebak dengan money politik dan apabila terpancing dengan Money politik akan kena pidana secara hukum Negara tegas Subiha
( RED/Bay)