KOTA SERANG -BantenOnlineNews.Com
Kasus Alih Fungsi Situ Ranca Gede yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp.1 Triliun berbuntut panjang. Keluarga Mahasiswa.Lebak (Kumala) Perwakilan Serang, menggeruduk Kejati Banten, pada Selasa (4/6/2024).
Ketua Kumala Perwakilan Serang, Irfan Ripa’i, kepada wartawan, mengatakan, Kejati Banten dinilai lamban dalam menangani sinyalemen skandal kasus Mega Proyek Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede yang dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp.1 Triliun.
Irfan menjelaskan, dalam aksi demonstrasi tersebut ada beberapa tuntutan Kumala Perwakilan Serang yang harus ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tknggi (Kejati) Banten antara lain, mendesak Kejati Banten guna melakukan penyelidikan sinyalemen skandal kasus mega korupsi proyek Situ Ranca Gede ini dengan cepat dan efesien. “Kumala Perwakilan Serang menuntut Kejati Banten agar menjaga keterbukaan dan trasparansi dalam proses penyelidikan skandal kasus mega proyek tersebut,” tandasnya.
Selain itu, imbuh Irfan lagi, pihaknya minta agar Kejati Banten menastikan bahwa penuntutan terhadap para pelaku dugaan korupsi skandal mega proyek Situ Ranca Gede itu dilakukan dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. “Perlu adanya evaluasi terhadap kinerja Kejati Banten secara berkala dalam menangani dugaan skandal kasus mega proyek tersebut,” bebermya.
Diketahui, Kejati Banten saat ini tengah menangani kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, dengan areal seluas 25 hektare. Pasalnya, ada dugaan dua politisi asal Serang berinisial FH dan BR terlibat dalam kasus itu.
(Red/HRZ,)