SERANG – BantenOnlineNews.Com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang Menggelar Rapat Kordinasi Penyelesaian Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu, 15 November 2024.
Dalam menyamakan persepsi mensukseskan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat Kordinasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu.
Abdul Holid selaku koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu kabupaten serang menjelaskan kegiatan hari ini kita laksanakan dalam rangka menyamakan persepsi mensukseskan pemilu 2024.
“Dari kemarin kita undang itu tidak hanya panwascam atau pengawas Camat dan sekretariat nya tapi juga terundang juga OPD terkait yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Serang,” ucapnya.
Selain satpol PP, Kasi Trantib kecamatan Se kabupaten serang, partai politik se kabupaten serang hadir dalam acara tersebut.
“Terkait dengan mensukseskan pemilu tahun 2024, pengawas Pemilu tidak hanya Bawaslu saja tapi kan secara umum kita semua pengawas pemilu,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Bawaslu diberikan kewenangan yaitu sebagai pengawas pemilu di setiap tahapan pemilu. “Kemudian juga ada wewenang kita menerima laporan adanya penerimaan dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” lanjutnya.
“Kami mengajak dan menghimbau partai politik melaksanakan Pemilu sesuai peraturan perundangan apa yang dibolehkan dan apa yang tidak dibolehkan,” harapnya.
( RED/Eki/Bay)