CiLEGON,BantenOnlineNews.Com
Sebanyak 1.557 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon, Jumat (17/3). Proses pemusnahan barang sitaan itu menggunakan metode dihancurkan menggunakan alat berat dengan disaksikan langsung Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Maman Mauludin usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-73 Tahun 2023.
“Pemusnahan barang sitaan ini merupakan hasil kerja keras Satpol PP, Kepolisian dan Instansi terkait. Ini telah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2001 tentang pelanggaran kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif lainnya,” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Jumat (17/3).
Dalam hal ini, Helldy menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP atas kontribusinya dalam menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif, aman dan nyaman di Kota Cilegon. “Satpol PP telah menunjukan kontribusi yang positif, salah satunya dengan menutup hiburan – hiburan malam di Kota Cilegon,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Firman menjelaskan, setidaknya ada 1.557 botol menuman keras yang berhasil disita dan dimusnahkan di tahun 2023. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai lebih dari 2.000 botol Miras. “Kadar alkohol yang ada di setiap minuman keras ini rata – rata 5 persen, tetapi ada juga yang mencapai 43 persen,” jelasnya.
Diterangkan Firman, daerah yang memiliki kerawanan terhadap peredaran minuman keras berada di Kecamatan Pulomerak. “Biasanya yang rawan itu berada di wilayah Merak dan JLS (Jalur Lingkar Selatan), kami juga sudah melakukan teguran keras terhadap para penjual minuman keras yang ada di Cilegon ini. Kami selalu berpatroli agar tidak ada lagi peredaran minuman keras di Kota Cilegon,” terangnya.
(Red)