Pokja Wartawan Perovinsi Banten Gelar Media Gathering

SERANG, BantenOnlineNews.Com

Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten belum lama ini menggelar Media Gathering di Vila Ditjen Hubla Anyer Kabupaten Serang pada hari Jum’at (3/2/2023).

Acara yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Insan Pers Dalam Menghadapi Upaya Kriminalisasi” ini di hadiri oleh pengurus Pokja Wartawan Provinsi, Praktisi Hukum dari MYP Law Firm serta tamu undangan lainnya.

Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Hasuri mengucapkan terimakasih kepada panitia yang sudah kerja keras untuk menyelenggarakan acara tersebut dengan harapan dapat merajut kembali dan mempererat tali silaturahmi, Minggu (05/02/2023).

Selanjutnya, Hasuri juga menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut yang pertama yaitu untuk mempererat jalinan tali silaturahmi, yang kedua dapat mengurangi kepenatan dari rutinitas mencari berita sehari-hari, dan yang ketiga membangun kebersamaan dalam memperkuat kekompakan anntara sesama insan pers.

 

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini tentunya banyak manfaat yang kita dapat, salah satunya yaitu sebagai ajang silaturahmi dan juga kita dapat melakukan diskusi atau ngobrol – ngobrol santai yang dapat menambah wawasan serta pengetahuan,” uangkapnya.

Selain itu, pada kesempatan tersebut Hasuri menghimbau kepada rekan – rekan wartawan untuk tidak khawatir terhadap orang – orang yang intervensi, mengintimidasi bahkan melakukan kriminalisasi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sebab, kata Hasuri jika kita bekerja sesuai dengan Undang – undang no 40 Tahun 1999 tentang pers serta sesuai dengan Kode Etik jurnalistik maka wartawan tidak akan dipidana, karena siapapun yang bekerja sesuai perintah undang undang maka tidak dipidana.

“Oleh karena itu saya berharap kepada rekan – rekan wartawan jangan khawatir ancaman kriminalisasi pers terhadap karya jurnalistik, karena kita bekerja dilindungi oleh Undang – undang, dan selama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, maka kita jangan khawatir,” kata Hasuri

Berita Lain:  Pemkot Cilegon Gelar Penilaian Akhir Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) TPSA Bagendung

Hasuri menjelaskan bahwa karya jurnalistik dalam bentuk berita akan aman secara hukum apabila dibuat berdasarkan fakta dan kebenaran. Faktanya bisa dalam bentuk fakta kejadian maupun fakta intelektual berupa statement (Keterangan lisan, atau pernyataan yang dihasilkan dari wawancara).

Selain itu, lanjut Hasuri dalam membuat karya jurnalistik tentunya harus dilakukan secara berimbang (COVER Both Side) meyakini kebenaran fakta melalui check and recheck, dan menerapkan azas praduga tidak bersalah , atau 5 W +1 H.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini hubungan baik terjalin erat terus kedepannya untuk membangun keberamaan kekompakan kita dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” pungkasnya.
( RED/Tim)

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com