Tangerang, Imajipos,. – Pemuda berinisial ESP (20) ditangkap Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten. ESP diduga telah melakukan tindak pidana perampasan telepon genggam milik korban berinisial RH, warga Kecamatan Tigaraksa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa perampasan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang jadi tempat kejadian perkara. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/1/2022).
“Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya,” kata Zain, Sabtu (29/1/2022).
Zain melanjutkan, awalnya korban hendak menjual ponsel miliknya itu. Korban kemudian meminta tolong teman bernama Zikir yang saat ini berstatus saksi untuk menjualkan ponsel itu. Saksi Zikir kemudian menghubungi tersangka yang sepengetahuan saksi Zikri, tersangka berniat membeli ponsel.
“Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi HP. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan HP namun terjatuh karena ditendang tersangka,” ujar Zain.
Korban dan saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus di rumahnya. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti HP, helm, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.