CILEGON- BantenOnlineNews.Com
Jalan Gang RAMSIM (Ramanuju Simpang) di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakartadi belakang kantor DPRD kota Cilegon, rusak parah. Kerusakan diperkirakan sepanjang 300 meter.
Jalan tersebut merupakan akses umum yang banyak dilalui masyarakat Kota Cilegon, namun hingga kini belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat, PT KAI (PJKA), maupun Pemerintah Kota Cilegon.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, jalan Gang RAMSIM sebelumnya sempat tersentuh program pembangunan melalui LPM Kelurahan Ramanuju.
Dulu selalu disentuh program Pemkot melalui LPM. Tapi tahun 2026 ini malah tidak diakui sebagai jalan Kota Cilegon oleh Dinas PU Kota Cilegon,” tegas warga kepada awak media.
Warga berharap Gang RAMSIM dapat segera mendapat perhatian dan perbaikan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Cilegon.
(Red/Bay)
