Kecamatan Mancak Gelar Sidang Isbat Nikah Masal “Agar Tertib Administrasi Pembukuan Nikah & Kependudukan”

 

SERANG -BantenOnlineNews.Com
Kecamatan Mancak kabupaten serang menggelar kegiatan sidang Isbat  Nikah Masal yang diikuti peserta dari 13 desa yang berjumlah 59 pasang penganten lama yang tidak punya buku nikah, yang selama ini hanya nikah sirih atau nikah secara agama tidak tercatat di KUA dan tidak diakui oleh negara.

Kegiatan sidang Isbat Nikah Masal tersebut digelar didepan kantor kecamatan mancak
pada hari Jumat (27/10/2023), kegiatan Isbat Nikah Masal Adalah Perogram kegiatan bupati serang setiap tahun dan acara tersebut di buka oleh ibu camat Euis Linda Mutia S.Sos,MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan Isbat  mempasilitasi masyarakat untuk nikah kembali secara hukum negara agar mendapatkan buku nikah geratis dan tertib administrasi kependudukan ungkap camat.

Dan angkat bicara juga ketua panitia pelaksana dari kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) ibu Siti mengatakan kegiatan Isbat Nikah Masal ini dihadiri oleh muspika , kepala desa , tokoh masyarakat,ketua KUA ,Kadis Dukcapil, kepala pengadilan agama beserta staf ,hakim dan 59 pasang pengantin isbat  Nikah Masal.

Lanjut Siti bahwa kegiatan Isbath Nikah Masal ini adalah suatu Perogram Bupati Serang Ibu Hj.Ratu Tatu Chasanah setiap tahun yang dianggarkan dari APBD kabupaten serang,dan kami juga berkelaborasi dengan dinas dukcapil kabupaten serang, pengadilan agama serang dan KUA setempat.

Adapun peroses pembuatan buku nikah selama satu bulan paling lambat dua bulan ,dan buku nikah dapat diambil di kantor kecamatan Mancak geratis,harapan kami untuk masyarakat untuk kedepan masyarakat bagi yang ingin nikah dapat daftar ke KUA setempat agar tertib administrasi buku nikah karena buku nikah ini penting sekali tujuan untuk daftar anak sekolah, buat paspor umroh, untuk buat akte kelahiran anak ungkap kasi PMD ibu Siti.

Hakim pengadilan agama serang H.Ahmad menambahkan dalam pengertian Isbath Nikah Masal ini adalah untuk membantu masyarakat agar mendapatkan buku nikah dengan cara sidang isbath Nikah supaya dapat tercatat di KUA dan dapat diakui oleh negara tegas H.Ahmad.

( RED/RH)

 

Coba Komentar Nih

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com