Pernyataan Krakatau Tirta Industri atas Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Pasauran Kabupaten Serang

Cilegon, Imajipos.,- Pihak Krakatau Tirta Industri (KTI) memberikan pernyataan atas masyarakat Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Pasauran melakukan unjuk rasa di kantor PT Krakatau Tirta Industri (KTI), Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Jum’at (10/06/2022) .

Dalam unjuk rasa tersebut, Komunitas Pemuda Pasauran meminta kepada manajemen Krakatau Tirta Industri (KTI) agar segera melakukan penerimaan karyawan yang diambil dari sumber daya manusia yang terdapat di wilayah Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, yang berdasarkan pendapat Pemuda Pasauran bagian dari komitmen KTI sewaktu menginisiasi pembangunan Bendung Cipasauran.

Sementara pihak Krakatau Tirta Industri (KTI) menanggapi atas tuntutan pengunjuk rasa tersebut, sebagaimana press release yang diterima awak media, dalam hal perekrutan karyawan baru, KTI senantiasa melaksanakan sesuai kebutuhan perusahaan dan mekanismenya dilaksanakan sesuai kriteria dan persyaratan yang berlaku di KTI serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian kesempatan bekerja bagi masyarakat Desa Pasauran sebagaimana diklaim sebagai komitmen KTI saat menginisiasi pembangunan Bendung Cipasauran, Pihak Krakatau Tirta Industri (KTI) mengklaim bahwa hal tersebut sudah terealisasi jauh sebelumnya ini dengan terdapatnya perwakilan masyarakat Desa Pasauran yang bekerja di bidang operasional pengolahan air (operator) maupun tenaga keamanan.

Selain itu, pihak Krakatau Tirta Industri (KTI) juga telah menyampaikan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk personil keamanan yang ditempatkan di Rumah Pompa Cipasauran adalah personil eksisting yang ditempatkan di Rumah Pompa Cipasauran dalam rangka rolling personil semata walaupun pada prinsipnya pihak KTI menggunakan sistem outsourcing.

Dalam press releasenya, pihak Krakatau Tirta Industri (KTI) saat ini belum melakukan perekrutan karyawan baru. Seandainya di kemudian hari terdapat perekerutan, pada prinsipnya seluruh proses terbuka untuk setiap orang Warga Negara Indonesia untuk dapat berpartisipasi mengikuti tahapan perekrutan.

Sedangkan persoalan keputusan atas penerimaan karyawan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan atas kriteria, persyaratan, dan hasil yang diperoleh panitia perekrutan atas keikutsertaan setiap peserta di setiap tahapan seleksinya.

Coba Komentar Nih

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com