KAB.SERANG – BantenOnlineNews.Com
Pemerintahan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di aula kantor kecamatan pada hari Kamis (20/11/2025).
Acara Isbat Nikah Terpadu ini dibuka oleh ibu Camat Cinangka Tuti Setiawati sekaligus memberi apresiasi kepada peserta sidang Isbat Nikah masal.
Dan menurut kasi Kesos Toufik Rohman mengatakan bahwa tujuan kegiatan sidang Isbat Nikah masal ini untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membuat buku nikah dan untuk narasumber di hadiri dari ketua Pengadilan Agama negeri Kabupaten Serang H.Asep ,dan untuk jumlah peserta yang ikut sidang Isbat Nikah masal ini berjumlah 50 pasang suami istri ,dan yang satu gugur tidak memenuhi syarat Isbat Nikah jadi jumlahnya berkurang menjadi 49.
Masih lanjut Tofik Rohman untuk persyaratan Isbat Nikah adalah : KTP,KK, keterangan tidak mampu,ada surat bukti cerai dari pengadilan agama (PA).
Dan untuk biayaya Admistrasi gratis ditanggung oleh anggaran APBD kabupaten serang ,dan harapan kami untuk program Isbat Nikah masal ini tahun depan masih lanjut ,karena untuk wilayah kecamatan Cinangka masih banyak yang belum punya buku nikah ujar Tofik Rohman.
(Red)
