Diduga SMK PGRI Rangkasbitung Menahan Ijazah Siswa Akibat Ada Tunggakan

LEBAK -BantenOnlineNews.Com

Fenomena dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lebak. Praktik ini dinilai berdampak besar terhadap masa depan para siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekolah negeri maupun swasta tidak diperkenankan menahan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus. Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan SPP, uang gedung, uang komite, atau biaya administrasi lainnya tidak dibenarkan. Dalam aturan Kemendikbud disebutkan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Namun praktik tersebut diduga masih banyak terjadi di sejumlah sekolah swasta, khususnya di SMK PGRI Rangkasbitung.

Ama, kerabat salah satu alumni SMK PGRI tahun ajaran 2024/2025, mengaku pernah datang ke sekolah tersebut untuk menanyakan ijazah.

“Ternyata siswa tersebut masih punya tunggakan sebesar Rp 3,7 juta. Saya memohon kepada pihak sekolah, ada uang Rp 500 ribu untuk mengeluarkan ijazah siswa tersebut, ternyata tidak bisa. Menurut pihak sekolah, tunggakan harus dibayar baru kami berikan ijazahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Lebak Provinsi Banten saat ditemui di kantornya tidak ada. Saat diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp juga tidak menjawab, padahal pesan sudah centang dua.

(RED/Soni)

Berita Lain:  KPU Cilegon Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara ( DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Banten, serta Walikota dan wakil walikota Cilegon Tahun 2024

© 2022 BANTENONLINENEWS.COM - All Rights Reserved. Developed and Designed by Nikikula.com